Mengenai rambu berupa marka ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Dalam pasal 19 dikatakan, bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Fungsi dari marka jalan pun, bisa dibilang sama dengan fungsi rambu-rambu lalu lintas, yaitu menyampaikan informasi yang berisi perintah, petunjuk, serta peringatan kepada pengguna jalan. Kondisi Marka Jalan. Untuk bisa membuat atau meletakkan marka jalan di suatu jalan, tentu tidak bisa sembarangan.
Rambu lalu lintas adalah tanda yang memiliki arti khusus sebagai bagian perlengkapan di setiap jalan yang dilalui kendaraan bermotor dan masyarakat penguna jalan raya. Alat peraga berbentuk rambu lalu lintas yang terpasang tiap jalan raya, bisa berbentuk lambang, huruf, angka, kalimat dan kombinasi yang terdapat sebagai simbol pemberitahuan.
Arti Rambu-Rambu Lalu Lintas. 1. Rambu Peringatan. Rambu peringatan sangat penting untuk selalu diperhatikan oleh pengguna jalan. Tujuannya agar memberi peringatan akan adanya potensi bahaya. Ciri dari rambu ini yaitu memiliki warna dasar kuning, warna hitam di garis tepi, warna lambang, huruf dan angka. Contoh rambu peringatan seperti rambu
Vay Nhanh Fast Money.
tes rambu rambu lalu lintas tambang